Sindikat Curanmor Diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur

Dumai | Senin, 18 Juli 2022 - 08:52 WIB

Sindikat Curanmor Diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur
Ilustrasi (INTERNET)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh empat orang remaja asal Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Bukan sembarangan, keempat pelaku ini sudah empat kali melakukan tindak kejahatan curanmor yang semuanya dilakukan di wilayah hukum Polres Dumai.


Keempat sindikat spesialis curanmor tersebut yakni, RH (21) warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, IS (18) warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, DQ (20) warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai dan RM (20) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Keempat tersangka ini diamankan terpisah pada Kamis (14/7) setelah tim opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan atas beberapa laporan dugaan pencurian sepeda motor yang mengarah kepada para tersangka.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal, Ahad (17/7) membenarkan adanya penangkapan empat orang pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

"Pelaku diketahui sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur dengan waktu yang berbeda-beda," ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal.

Dikatakan Dodi, dalam aksinya mereka melakukan berdua dan selalu berganti pasangan tergantung siapa yang siap untuk beraksi dengan waktu kejahatan tidak ditetapkan.

Pengungkapan kasus ini bermula pada penangkapan salah seorang tersangka utama yakni RH yang telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur jajaran Polres Dumai.

"Pada aksi tersebut, pertama RH melakukannya bersama seorang rekannya AR yang hingga kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), kemudian aksi selanjutnya dilakukan RH bersama IS. Untuk aksi ketiganya dilakukannya bersama rekan DQ yang telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Bukit Kapur pada pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan aksi keempat dilakukannya bersama RM (20)," jelas AKP Iptu Dodi Yuskal.

Kini keempat tersangka sudah diamakan di Mapolsek Bukit kabur bersama barang bukti berupa 3 unit sepeda motor hasil curian mereka dan 1 buah kunci Y.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka satu unit sepeda motor lainnya yang dicuri mereka sudah dijual kepada AG yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya.(mx12/hen)


Laporan RPG, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook